Selamat datang
di www.pa-slemankab.go.id
Website ini adalah website resmi
milik Kantor Pengadilan Agama Sleman,
Selanjutnya sebagai wujud keterbukaan
informasi di Pengadilan, Kami persembahkan
informasi yang anda butuhkan,
Dan semoga bermanfaat bagi masyarakat luas, Amin.
di www.pa-slemankab.go.id
Website ini adalah website resmi
milik Kantor Pengadilan Agama Sleman,
Selanjutnya sebagai wujud keterbukaan
informasi di Pengadilan, Kami persembahkan
informasi yang anda butuhkan,
Dan semoga bermanfaat bagi masyarakat luas, Amin.


http://www.mahkamahkonstitusi.go.id || Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anak di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Putusan MK dengan Nomor 46/PUU-IX/2011 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Jumat (17/2) di Ruang Sidang Pleno MK.











