• Selayang Pandang

    Selamat datang
    di
    www.pa-slemankab.go.id
    Website ini adalah website resmi
    milik Kantor Pengadilan Agama Sleman,
    Selanjutnya sebagai wujud keterbukaan
    informasi di Pengadilan, Kami persembahkan
    informasi yang anda butuhkan,
    Dan semoga bermanfaat bagi masyarakat luas, Amin.

  • Perpustakaan Online


    Perpustakaan Online Adalah Suatu Terobosan Pengelolaan Perpustakaan Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Agama Sleman, Sehingga Mempermudah Dalam Pencarian Suatu Buku. Klik Disini Untuk Melihatnya.
  • Info Perkara Online

    Selamat datang di menu Info Perkara,
    Menu ini adalah tempat berkumpulnya data perkara di Pengadilan Agama Sleman,
    Berbagai data perkara ada dalam menu ini,
    Bagi anda yang berperkara di Pengadilan Agama Sleman,
    Silakan manfaatkan menu ini, semoga bermanfaat.
    tunggu apa lagi segera kunjungi..>>> Klik disini

Thursday, February 23, 2012
Text Size
   

Dukungan Bahasa

EnglishArabicFrenchGermanJapaneseIndonesian

Hikmah Hari Ini

Rasulullah Saw pernah bersabda : "(Ada) empat hal yang nanti akan dianggap aneh (asing). (Yaitu) Al-Quran akan berada dalam genggaman (penguasaan) orang-orang yang zhalim,  Mushaf (al-Quran) ada ada hampir disetriap rumah (muslimin) tetapi tidak pernah dibaca dan dikaji, Masjid-masji akan ada hampir disetiap tempat tetapi sepi dari shalat (berjamaah), dan Orang-orang yang shalih akan bekerja sama dengan orang-orang yang jahat"
(HR.Ad-Dailami)

Penilaian Pelayanan

Bagaimana Menurut Anda Tentang Penyampaian Salinan Putusan & Akta Cerai di PA Sleman?
 

Tautan












Direktorat Jenderal Peradilan Agama, anda dapat mengunjunginya di www.badilag.net namun demikian kami harap anda dapat berkunjung ke website kami dilain waktu, karena kami menyediakan informasi yang anda butuhkan.


Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Sleman
Anda berencana mengajukan perkara di PA Sleman ?
jika iya, click satu kali tombol di atas
untuk mencari panduannya.

(Satu kali klick untuk semua solusi)
=========================================

Share

Cerai Gugat Masih Mendominasi Perkara di PA Sleman
(Laporan Perkara Tahun 2011)

www.pa-slemankab.go.id || Pengadilan Agama Sleman sebagai lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, berdasarkan data yang diperoleh, perkara di Pengadilan Agama Sleman dalam kurun waktu 4 tahun terakhir dilihat dari jumlah volume perkara yang diterima/masuk mengalami peningkatan. Di bawah ini adalah tabel dan grafik perkara Pengadilan Agama Sleman selama 4 tahun terakhir :
(Tabel: Perkara Masuk & Diputus)
 Tahun Masuk
Diputus
 2008  1046  993
 2009  1243  1192
 2010  1378  1402
 2011  1557  1525
(Gb: Grafik Perkara Diterima & Diputus 2008-2011)
Selanjutnya untuk memberi gambaran tentang keadaan perkara Pengadilan Agama Sleman tahun 2011, maka dapat diuraikan sebagai berikut:
Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 19 February 2012 )
Selengkapnya...
 
Share

MK: "Anak di Luar Perkawinan Tetap Memiliki Hubungan Perdata dengan Ayah Biologisnya"


http://www.mahkamahkonstitusi.go.id || Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anak di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Putusan MK dengan Nomor 46/PUU-IX/2011 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Jumat (17/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya’,” ucap Mahfud membacakan amar putusan.
Pemutakhiran Terakhir ( Saturday, 18 February 2012 )
Selengkapnya...
 
Share

Mediasi Sebagai Salah Satu Solusi

www.mahkamahagung.go.id || NUSA DUA – HUMAS. “Penyelesaian sengketa online merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling ekonomis” ide ini disampaikan oleh Patricia- Ann T Pridagaligi, pembicara dari Philipine, pada pembahasan mengenai mediasi di hari ke-2 konferensi ALA. Hal ini didasari dengan perkembangan internet yang kian pesat di hampir seluruh belahan dunia. Tentu dalam pelaksanaannya harus dibentuk terlebih dahulu landasan hukum yang mengatur dan disetujui oleh negara anggota ASEAN.

Isu mediasi muncul sebaga salah satu solusi dalam menyelesaikan sengketa. Tak melulu harus melalui pengadilan. Proses di pengadilan tentunya akan memakan waktu, biaya, dan tenaga. Bandingkan dengan proses mediasi dimana kedua belah pihak duduk bersama dan menyampaikan keinginan masing – masing dalam sengketa tersebut. Keputusan yang dihasilkan tentunya keputusan yang sama – sama menguntungkan kedua belah pihak (win – win solution). Dalam perkembangannya, diharapkan mediasi ini tidak hanya berlaku bagi sengketa orang per orang namun juga bagi penyelesaian sengket antar negara.
Pemutakhiran Terakhir ( Saturday, 18 February 2012 )
Selengkapnya...
 

Hubungi kami

Pengadilan Agama Sleman

Jalan. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta, Indonesia.
(Komplek Pemda Sleman)
Telpon. 0274-868201, Fax. 0274-864287
Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Gabung Bersama Kami


 http://pa-slemankab.go.id/indo/images/banners/twitterlogo.png      http://pa-slemankab.go.id/indo/images/banners/facebook_logo.png


Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini43
mod_vvisit_counterKemarin114
mod_vvisit_counterMinggu ini431
mod_vvisit_counterBulan ini3102
mod_vvisit_counterSemua64675